};
Bookmark

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA DALAM RANGKA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA DALAM RANGKA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024



Loker Cianjur - Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Bawaslu Kabupaten Cianjur berdasarkan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1078),
 
maka membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.

Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut :
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
  16. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.
  17. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan
  18. Panwaslu Kelurahan/Desa di wilayah Kabupaten Cianjur:
Selebihnya dapat membaca Dokumen Persyaratan dibawah ini :



Apabila kamu tertarik dan ingin mendaftar silahkan dapat mengirimkan Berkas berkas melalui email Ke :

Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke
Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Bawaslu Kabupaten Cianjur
yang beralamat di :


JI. Raya Bandung KM.2, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah Kabupaten
Cianjur 43281

atau dapat juga disampaikan secara online melalui alamat email :

 
 
 
 
Link Dokumen Lihat disini 
 
 
Instagram Bawaslu Cianjur @bawaslucianjur


Note :
  • Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan (dua) rangkap fotokopi, dengan ketentuan:
  • Berkas disusun dengan rapi dan sistematis serta dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah
  • amplop/map cokelat;
  • Berkas discan dengan rapi dalam bentuk file PDF untuk selanjutnya diupload pada saat pendataan online setelah selesai melakukan pendaftaran.
  • Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 18 - 21 Mei 2024.
  • Penerimaan pendaftaran dilakukan sesuai timeline setiap hari dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB dan untuk hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 WIB; 
  • Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.


Ikuti Kami di :

FansPage Loker Cianjur : Klik Disini
Grup Loker Facebook : Klik disini
Grup Loker WhatsApp : Klik disini
Grup Loker Telegram : Klik Disini
IG Loker Cianjur : @lokercianjurterbaru



PENTING!! Harap Cantumkan dalam Surat Lamaran Info Loker dari Website Karircianjur.com Agar surat Lamaran kamu dapat di seleksi dan Di Proses Oleh HRD 
Lihat Contoh Penulisan Lamaran kerja Via Email KLIK DISINI
 


 Perhatian !!!
  • Semua Informasi Rekruitment dan seleksi yang diinfokan di Website Karircianjur.com ini sifatnya Gratis dan Tidak Berbayar.
  • Mohon waspada apabila ada pihak yang mengatasnamakan perusahaan, dan meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau yang lainnya bisa dipastikan itu tidak benar (alias Palsu) 
  • Mohon Bantu Melaporkan Apabila ditemukan adanya Pemungutan dalam Proses Seleksi kepada Admin agar dapat kami Tindak lanjut serta Kami Lakukan Blacklist Terhadap Perusahaan tersebut disertakan dengan Bukti Via Email Ke : karircianjur@gmail.com
  • Lihat Daftar Isi Loker : KLIK DISINI

Posting Komentar untuk " PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA DALAM RANGKA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024 "